simalungun.
-
Hukuman penganiayaan di Indonesia pada tahun 2026 diatur berdasarkan ketentuan KUHP Lama (Pasal 351–358) serta transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mulai berlaku penuh tahun 2026.
- Definisi: Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau tidak enak pada badan tanpa menyebabkan luka berat atau terganggunya kesehatan.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara singkat atau denda ringan sesuai kategori.
- Definisi: Penganiayaan yang mengakibatkan luka atau gangguan kesehatan pada korban.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (atau 2 tahun 6 bulan dalam ketentuan penyesuaian KUHP baru) atau pidana denda.
- Jika Mengakibatkan Luka Berat: Dipidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika Mengakibatkan Kematian: Dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Diberitakan hari Sabtu 12/9/2026 awak Media Timsus88 mengenai kasus penganiayaan Gesika.sitimorang terhadap upi.sihombing guru P3k SDN 091535 bangun putih pencemaran nama baik mengatakan pencuri anak.sampai saat ini sudah berjalan sampai 4 bulan belum ada tanggapan penangan terhadap pelaku inisial (U.S) bersama suami ya stop angkot di pematang Siantar dan main tangan Yekik leher (Gesika situmorang), mohon tindakan dari aparat polres pematang siantar secepatnya ambil tindakan untuk pelaku secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga dari pihak korban sudah sangat resah akibat penanganan kasus belum ada titik kapan ditangani pelaku penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga (Situmorang).dan surat dari polres pematang siantar sudah di limpahkan ke pengadilan masih belum ada tanggapan sampai saat ini mohon perihatin ya pak kepada masyarakat kecil terimakasih.
Reporter.M.siahaan
media timsus88.web.id



Tinggalkan Balasan